Akreditasi Sekolah di Era Pandemi Covid-19


 
Penyebaran virus korona (covid-19) telah merubah semua tatanan kehidupan masyarakat tidak terkecuali dunia pendidikan. Sebelum ada covid-19, semua kegiatan dalam dunia pendidikan berjalan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Kali ini semua kegiatan harus ditata dan dijadwal ulang, termasuk kegiatan akreditasi sekolah.

Biasanya setiap pertengahan tahun anggaran, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sudah melaksanakan dua kali putaran kegiatan akreditasi. Tahun 2020 ini, satu putaran pun belum dilaksanakan. Mengapa? Karena kegiatan akreditasi sekolah harus menyesuaikan dengan kegiatan protokol kesehatan.

Selain itu, telah terjadi perubahan sistem akreditasi sekolah. Dari paradigma lama ke paradigma baru. Dari paradigma berbasis compliance menjadi paradigma berbasis performa.

Paradigma baru yang berbasis performance yang diukur bukan sekedar pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan misinya yaitu melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.

Variabel utama untuk dinilai dalam akreditasi baru adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/ madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, serta manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah/madrasah.

Data kualitas lulusan idealnya digali dari data setelah mereka lulus, misalnya performance mereka setelah melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja, namun fakta menunjukkan tracer study di sekolah/madrasah sangat lemah.

Oleh karena itu dapat juga data tracer tersebut dilengkapi dengan kompetensi dan karakter siswa saat lulus  atau bahkan menjelang lulus. Dalam konsep Total Quality Management (TQM) kepuasan pengguna lulusan menjadi salah satu indikator mutu lulusan.

Kompetensi tentu tidak hanya yang berupa ranah kognitif tetapi harus juga mencakup ranah psikomotor dan afektif. Ranah afektif perlu mendapat perhatian khusus, karena penelitian mutakhir menunjukkan bahwa aspek inilah yang menjadi salah satu kunci utama kesuksesan lulusan ketika sudah terjun di masyarakat. Apalagi hal itu sejalan dengan kebijakan Indonesia untuk mengarusutamakan pendidikan karakter.

Proses pembelajaran di sekolah/madrasah pada dasarnya terdiri dari dua bagian, yaitu proses pembelajaran di kelas/laboratorium/ lapangan dan budaya sekolah/madrasah.  Disinilah para siswa banyak belajar dan mengembangkan aspek sikap kehidupan (ranah afektif atau karakter).

Proses pendidikan harus dimaknai proses yang terjadi dan bukan sekedar ketersediaan input, misalnya aturan, sarana-prasarana yang sebagainya. Kepuasan siswa dalam mengikuti proses belajar, sehingga termotivasi belajar merupakan salah satu ukuran.

Proses pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas pada dasarnya merupakan kinerja guru dalam memanfaatkan input pendidikan yang tersedia atau dapat dijangkau. Seiring dengan pemikiran itu, temuan penelitian bahwa mutu pembelajaran ditentukan oleh inovasi guru dalam mengelola kelas perlu mendapat perhatian.

Hal sama juga berlaku pada budaya sekolah/madrasah, yang harus diperhatikan apa yang terjadi di lingkungan sekolah/madrasah dan tidak sekedar bagaimana sekolah/madrasah membuat kebijakan, aturan dan menyediakan sarana- prasarana.

Manajemen sekolah/madrasah terbukti menjadi variabel dominan. Karena dapat mempengaruhi penyediaan semua input pendidikan dan mengendalikan proses pendidikan melalui manajemen guru. Oleh karena itu kemampuan pimpinan sekolah/madrasah dalam mengelola SDM, sarana-prasarana, sumber dana dan melakukan terobosan serta membangun jaringan guru mendukung proses pendidikan di sekolah/madrasah menjadi faktor penentu.

Kepuasan guru dan karyawan merupakan salah satu indikator kualitas manajemen sekolah/madrasah, karena kepuasan tersebut pada gilirannya akan menguatkan motivasi kerja mereka.

Khusus untuk instrumen berbasis compliance seperti kurikulum, sistem penilaian, sarana-prasarana dan anggaran akan menjadi tahap awal pra akreditasi sebagai prasyarat untuk diakreditasi.  Sekolah-sekolah/madrasah yang “memiliki” input minimal yang akan diakreditasi.

Dengan paradigma baru tersebut telah diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020.

Selanjutnya, mekanisme proses akreditasi akan dilaksanakan oleh BAN S/M sesuai dengan ketentuan akreditasi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi, apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) sebagai berikut:

a.   Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik 

b.   Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. 

c.    Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa. 

d.   Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional. 

e.   Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
 
Selain harus memenuhi ke lima persyaratan di atas, sekolah/madrasah juga harus memenuhi indikator compliance relatif dengan skor minimal 60.

Adapun alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.   Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi
BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi.
b.   Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi. Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi didasarkan pada luaran dashboard monitoring yang menyatakan sekolah/madrasah turun secara mutu, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat.
c.    Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi.
d.   Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi.
e.   Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
f.     Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri oleh anggota BAN- S/M. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
g.   Pengumuman Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.
h.   Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi.

Sampai saat ini BAN-S/M sedang menyiapkan pelatihan IASP kepada asesor BAN-S/M. Sebelum pelatihan asesor dimulai, maka dilakukan uji kompetensi terhadap para asesor yang ada dengan tahapan sebagai berikut:

a.   BAN-SM Provinsi melakukan pra-seleksi calon peserta uji kompetensi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
b.   Hasil pra-seleksi calon peserta uji kompetensi melakukan registrasisecara daring.
c.    Calon peserta uji kompetensi melakukan belajar mandiri sesuai waktu yang telah ditetapkan.
d.   Uji Kompetensi akan dilakukan secara daring.
e.   Peserta pelatihan asesor adalah peserta yang lulus uji kompetensi. Pelatihan akan dilaksanakan di BAN S/M Provinsi masing-masing dengan durasi selama 5 hari.
f.     Peserta yang lulus ujian pada pelatihan asesor akan diberikan sertifikat baru dengan masa keberlakuan sama dengan sertifikat asesor lama.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyiapkan asesor bermutu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan akreditasi secara profesional.

Dengan demikian, setiap provinsi memiliki asesor dalam jumlah yang cukup dan dapat mendukung pelaksanaan akreditasi yang bermutu untuk menjamin pendidikan bermutu.

Semoga saja covid-19 cepat berlalu, sehingga proses rekrutmen asesor, pelaksanaan akreditasi sekolah bisa dilakukan secara normal seperti sebelum adanya virus ini.

Bekasi, 14 Juni 2020

Yan Supyanto







Komentar

  1. Saya sangat setuju sekali dengan adanya perubahan aturan dan sekaligus pemantapan bagi asesor yang mumpuni dalam menjalankan tugas. Akan tetapi dalam Ujikom seyogyanya asesor memahami dulu tentang IASP 2020,dalam artian bekali dulu mantapkan dulu dalam IASP nya secara formal setelah selesai baru Ujikom, jadi ketahuan mana yang mumpuni dan memahami materi mana yang hanya ingin mempunyai perikat asesor saja .... Demikian mohon maaf,semoga bansm selalu sukses dan jaya....... Bravo bansm

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas informasinya tentang Akreditasi sehingga kami dapat mempersiapkan segala sesuatunya untuk Visitasi Assesor

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Sudah Keluar, Simak Panduan Pola Hidup Baru untuk Cegah Corona

Uji Kompetensi Asesor dari Kebun Sawit