Akreditasi Sekolah di Era Pandemi Covid-19
Penyebaran virus korona (covid-19)
telah merubah semua tatanan kehidupan masyarakat tidak terkecuali dunia
pendidikan. Sebelum ada covid-19, semua kegiatan dalam dunia pendidikan
berjalan sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Kali ini semua
kegiatan harus ditata dan dijadwal ulang, termasuk kegiatan akreditasi sekolah.
Biasanya setiap pertengahan tahun
anggaran, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sudah
melaksanakan dua kali putaran kegiatan akreditasi. Tahun 2020 ini, satu putaran
pun belum dilaksanakan. Mengapa? Karena kegiatan akreditasi sekolah harus
menyesuaikan dengan kegiatan protokol kesehatan.
Selain itu, telah terjadi perubahan sistem
akreditasi sekolah. Dari paradigma lama ke paradigma baru. Dari paradigma berbasis
compliance menjadi paradigma berbasis performa.
Paradigma baru yang berbasis performance
yang diukur bukan sekedar pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah.
Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan misinya yaitu melaksanakan proses
pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
Variabel utama untuk dinilai dalam
akreditasi baru adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang
berlangsung di sekolah/ madrasah, kinerja guru yang menjadi tulang
punggung proses pembelajaran, serta manajemen sekolah/madrasah dalam
menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses
pembelajaran di sekolah/madrasah.
Data kualitas lulusan idealnya
digali dari data setelah mereka lulus, misalnya performance mereka
setelah melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau bekerja, namun
fakta menunjukkan tracer study di sekolah/madrasah sangat lemah.
Oleh karena itu dapat juga data tracer tersebut dilengkapi dengan
kompetensi dan karakter siswa saat lulus
atau bahkan menjelang lulus. Dalam konsep Total Quality Management (TQM)
kepuasan pengguna lulusan menjadi salah satu indikator mutu lulusan.
Kompetensi tentu tidak hanya yang
berupa ranah kognitif tetapi harus juga mencakup ranah psikomotor dan afektif.
Ranah afektif perlu mendapat perhatian khusus, karena penelitian mutakhir
menunjukkan bahwa aspek inilah yang menjadi salah satu kunci utama kesuksesan
lulusan ketika sudah terjun di masyarakat. Apalagi hal itu sejalan dengan
kebijakan Indonesia untuk mengarusutamakan pendidikan karakter.
Proses pembelajaran di
sekolah/madrasah pada dasarnya terdiri dari dua bagian, yaitu proses
pembelajaran di kelas/laboratorium/ lapangan dan budaya sekolah/madrasah. Disinilah para siswa banyak belajar dan
mengembangkan aspek sikap kehidupan (ranah afektif atau karakter).
Proses pendidikan harus dimaknai
proses yang terjadi dan bukan sekedar ketersediaan input, misalnya aturan,
sarana-prasarana yang sebagainya. Kepuasan siswa dalam mengikuti proses
belajar, sehingga termotivasi belajar merupakan salah satu ukuran.
Proses pembelajaran sebagaimana
disebutkan di atas pada dasarnya merupakan kinerja guru dalam memanfaatkan
input pendidikan yang tersedia atau dapat dijangkau. Seiring dengan pemikiran
itu, temuan penelitian bahwa mutu pembelajaran ditentukan oleh inovasi guru
dalam mengelola kelas perlu mendapat perhatian.
Hal sama juga berlaku pada budaya
sekolah/madrasah, yang harus diperhatikan apa yang terjadi di lingkungan
sekolah/madrasah dan tidak sekedar bagaimana sekolah/madrasah membuat
kebijakan, aturan dan menyediakan sarana- prasarana.
Manajemen sekolah/madrasah terbukti
menjadi variabel dominan. Karena dapat mempengaruhi penyediaan semua input
pendidikan dan mengendalikan proses pendidikan melalui manajemen guru. Oleh
karena itu kemampuan pimpinan sekolah/madrasah dalam mengelola SDM,
sarana-prasarana, sumber dana dan melakukan terobosan serta membangun jaringan
guru mendukung proses pendidikan di sekolah/madrasah menjadi faktor penentu.
Kepuasan guru dan karyawan merupakan
salah satu indikator kualitas manajemen sekolah/madrasah, karena kepuasan
tersebut pada gilirannya akan menguatkan motivasi kerja mereka.
Khusus untuk instrumen berbasis compliance
seperti kurikulum, sistem penilaian, sarana-prasarana dan anggaran akan
menjadi tahap awal pra akreditasi sebagai prasyarat untuk diakreditasi. Sekolah-sekolah/madrasah yang “memiliki” input
minimal yang akan diakreditasi.
Dengan paradigma baru tersebut telah
diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis compliance maupun
instrumen akreditasi yang berbasis performance. Instrumen tersebut
diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 disingkat IASP2020.
Selanjutnya, mekanisme proses
akreditasi akan dilaksanakan oleh BAN S/M sesuai dengan ketentuan akreditasi Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2018. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi,
apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance
mutlak) sebagai berikut:
a.
Sekolah/madrasah
telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam
Dapodik
b.
Kepala
sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah.
c.
Sekolah/madrasah
pernah meluluskan siswa.
d.
Sekolah/madrasah
menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
e.
Sekolah/madrasah
menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum
nasional di seluruh kelas.
Selain harus memenuhi ke lima
persyaratan di atas, sekolah/madrasah juga harus memenuhi indikator compliance
relatif dengan skor minimal 60.
Adapun alur mekanisme akreditasi
sekolah/madrasah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan
Akreditasi
BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang
akan diakreditasi di setiap provinsi.
b.
Asesmen
Kecukupan Sasaran Akreditasi. Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi
didasarkan pada luaran dashboard monitoring yang menyatakan
sekolah/madrasah turun secara mutu, pengajuan akreditasi ulang dan laporan
masyarakat.
c.
Visitasi
Ke Sekolah/Madrasah
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk
divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi.
d.
Validasi
Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi
memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi.
e.
Verifikasi
Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil
visitasi, BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan
penyusunan rekomendasi.
f.
Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi
sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri
oleh anggota BAN- S/M. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi
disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan
mutu pendidikan.
g.
Pengumuman
Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan
peringkat akreditasi sekolah/madrasah.
h. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan
Rekomendasi
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
setelah pengumuman hasil akreditasi.
Sampai saat ini BAN-S/M sedang menyiapkan pelatihan IASP kepada asesor BAN-S/M.
Sebelum pelatihan asesor dimulai, maka dilakukan uji kompetensi terhadap para
asesor yang ada dengan tahapan sebagai berikut:
a. BAN-SM Provinsi melakukan
pra-seleksi calon peserta uji kompetensi berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
b.
Hasil
pra-seleksi calon peserta uji kompetensi melakukan registrasisecara daring.
c.
Calon
peserta uji kompetensi melakukan belajar mandiri sesuai waktu yang telah
ditetapkan.
d.
Uji
Kompetensi akan dilakukan secara daring.
e.
Peserta
pelatihan asesor adalah peserta yang lulus uji kompetensi. Pelatihan akan
dilaksanakan di BAN S/M Provinsi masing-masing dengan durasi selama 5 hari.
f. Peserta yang lulus ujian pada
pelatihan asesor akan diberikan sertifikat baru dengan masa keberlakuan sama
dengan sertifikat asesor lama.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam
rangka menyiapkan asesor bermutu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
sikap dalam melaksanakan akreditasi secara profesional.
Dengan demikian, setiap provinsi
memiliki asesor dalam jumlah yang cukup dan dapat mendukung pelaksanaan
akreditasi yang bermutu untuk menjamin pendidikan bermutu.
Semoga saja covid-19 cepat berlalu,
sehingga proses rekrutmen asesor, pelaksanaan akreditasi sekolah bisa dilakukan
secara normal seperti sebelum adanya virus ini.
Bekasi, 14 Juni 2020
Yan Supyanto
Semoga Covid cepat berlalu
BalasHapusSaya sangat setuju sekali dengan adanya perubahan aturan dan sekaligus pemantapan bagi asesor yang mumpuni dalam menjalankan tugas. Akan tetapi dalam Ujikom seyogyanya asesor memahami dulu tentang IASP 2020,dalam artian bekali dulu mantapkan dulu dalam IASP nya secara formal setelah selesai baru Ujikom, jadi ketahuan mana yang mumpuni dan memahami materi mana yang hanya ingin mempunyai perikat asesor saja .... Demikian mohon maaf,semoga bansm selalu sukses dan jaya....... Bravo bansm
BalasHapusTerima kasih atas informasinya tentang Akreditasi sehingga kami dapat mempersiapkan segala sesuatunya untuk Visitasi Assesor
BalasHapus