Kebijakan Pendidikan Selama Pencegahan Penyebaran Covid-19, sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

KEBIJAKAN MENTRI PENDIDIKAN UTK PARA SISWA SBB:

Penyebaran virus corona (Covid-19) makin meluas, sehingga pemerintah membuat kebijakan sosial distancing. Lalu bagaimana dengan nasib pendidikan di tengah Covid-19?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan surat edaran khusus tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah wabah penyebaran Covid-19.

Surat Edaran  bernomor 4 tahun 2020 diteken pada 24 Maret 2020 lalu oleh Nadiem Makarim. SE ini berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk keputusan pemerintah membatalkan ujian nasional (UN) 2020.

Berikut lima instruksi yang dikeluarkan Nadiem Makarim, melalui SE tersebut, Kamis (26/3/2020) :



1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah

Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan

- Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

- Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah

- Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini

- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya

- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

- Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Adapun bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan seperti kelulusan Sekolah Dasar/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Selain itu, nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.

Selain itu, kelulusan Sekolah Menengah Pertama/sederajat dan Sekolah Menengah Atas/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Adapun kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini

- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya

- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

- Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah

- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah

- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga

Komentar

  1. Terimakadi Bp Mendiknas yg telah mengeluarkan kbjakan sgg kmi yg ada di bag pelaksana pendidikan tdk ragu lagi.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Sudah Keluar, Simak Panduan Pola Hidup Baru untuk Cegah Corona

Pertama

KETIKA MASA DEPAN ADALAH SEKARANG