Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Selama Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Gambar
.   Ke p a l a D in as Pend i di k an Kota Bekasi menyampaikan Kebijakan tentang  Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Bekasi melalui surat pemberitahuan Nomor 421/2627/Disdik.Set tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kota Bekasi, sebagai berikut:                           Ujian Nasional (UN): a.     UN Tahun 2020 untuk SMP dibatalkan; dan b.     Proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B,               dan program Paket C akan ditentukan kemudian .                           Proses Belajar dari Rumah; a. Belajar dari Rumah diperpanjang sampai dengan Tanggal 14 April 2020; b. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kena

"Guru dan Covid-19"

Gambar
Penyebaran   Corona   Virus   Disease    2019    (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan  keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah  yang  diduga  terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019)  termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang  dan/atau  barang  untuk  satu  provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).          Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan kerja, pembatasan

Kebijakan Pendidikan Selama Pencegahan Penyebaran Covid-19, sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Gambar
KEBIJAKAN MENTRI PENDIDIKAN UTK PARA SISWA SBB: Penyebaran virus corona (Covid-19) makin meluas, sehingga pemerintah membuat kebijakan sosial distancing. Lalu bagaimana dengan nasib pendidikan di tengah Covid-19? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan surat edaran khusus tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah wabah penyebaran Covid-19. Surat Edaran  bernomor 4 tahun 2020 diteken pada 24 Maret 2020 lalu oleh Nadiem Makarim. SE ini berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk keputusan pemerintah membatalkan ujian nasional (UN) 2020. Berikut lima instruksi yang dikeluarkan Nadiem Makarim, melalui SE tersebut, Kamis (26/3/2020) : 1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidi