Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Selama Pencegahan Penyebaran Covid-19.
. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyampaikan Kebijakan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Bekasi melalui surat pemberitahuan Nomor 421/2627/Disdik.Set tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kota Bekasi, sebagai berikut:
Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 untuk SMP dibatalkan; dan
b. Proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B,
dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Proses Belajar dari Rumah;
a. Belajar dari Rumah diperpanjang sampai dengan Tanggal 14 April 2020;
b. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
c. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, nmengenai pemahaman pandemi Covid-19;
d. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
e. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
f. Dalam rangka pelaksanaan Belajar dari Rumah sebagaimana pemenuhan ketentuan nomor a
dan b, maka dilakukan penjadwalan.
Ujian Sekolah:
a. Ujian Sekolah untuk SD dan SMP untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan;
b. Ujian Sekolah untuk SD dan SMP di Kota Bekasi belum dilaksanakan saat berlakunya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19); dan
c. Sehingga kelulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditentukan berdasarkan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir.
Kelulusan SD dan SMP:
a. Kelulusan Sekolah Dasar (SD) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil ). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
b. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
c. Kriteria Kelulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sebagai berikut :
Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan Dasar (SD) ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Dasar (SD) setelah memenuhi syarat berikut.
(1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran kelas 1 sampai dengan Kelas 6
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
(3) Lulus Ujian seluruh mata pelajaran diambil dari nilai raport kelas 4, kelas 5,
dan kelas 6 semester ganjil.
(4) Prosentasi ( % ) Kehadiran.
(5) Nilai Ijazah akumulasi dari nilai raport
Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan Menengah Pertama (SMP) ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan Menengah Pertama (SMP) setelah memenuhi syarat berikut.
(1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran kelas 7 sampai dengan Kelas 9
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
(3) Lulus Ujian seluruh mata pelajaran diambil dari nilai raport semester 1 sampai
dengan semester 5
(4) Prosentasi ( % ) Kehadiran.
(5) Nilai Ijazah akumulasi dari nilai raport
d. Penguman Kelulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP)
Pengumuman kelulusan siswa ditetapkan tanggal 5 Juni 2020
Kenaikan Kelas di SD dan SMP:
a. Penilaian akhir Tahun untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan;
b. Penilaian akhir Tahun untuk Kenaikan Kelas pada jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi belum dilaksanakan saat berlakunya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. Sehingga Penilaian akhir Tahun untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio/Kumpulan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; dan
d. Penilaian akhir Tahun untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
e. Kriteria Kenaikan Kelas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP)
Kenaikan kelas peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
(1) Menyelesaikan seluluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun
pelajaran yang di ikuti.
(2) Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal samadengan KKM.
(3) Nilai sikap semua mata pelajaran minimal baik.
(4) Tidak terdapat nilai kurang dari KKM maksimal pada tiga mata pelajaran.
(5) Prosentasi (%) kehadiran
f. Pembagian raport semester genap pada tanggal 20 Juni 2020
g. Libur akhir tahun pelajaran dari tanggal 22 Juni sampai dengan 11 Juli 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):
1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
a. Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
b. Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB
daring.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan:
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Komentar
Posting Komentar