Terlanjur Mudik Jangan Balik
Bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjur mudik ke kampung halamannya, untuk dipastikan tidak balik lagi ke Jakarta dan sekitarnya. Hal ini dianjurkan pemerintah agar tidak terjadi makin meluasnya wabah covid-19.
Lantas apa yang harus dilakukan apabila terlanjur telah berada di kampung dan berniat kembali ke Jakarta. Ayo simak penjelasan berikut Ini!
Jakarta – Korlantas Polri akan tetap melakukan penyekatan jalur mudik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta.
"Iya ada pelarangan balik lebaran, titik pantaunya sudah diputuskan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono saat dihubungi, Minggu (24/5/2020).
Istiono mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan. Dia menyebut seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta.
"Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, surat izin keluar masuk bila masyarakat yang punya ijin keluar masuk kalo ada boleh masuk kalo tidak (ada) putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ucap Istiono.
Istiono menyebut pihaknya menerapkan aturan sesuai Pergub 47 tahun 2020. Dia menegaskan skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.
"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya," ujarnya..
Aturan larangan mudik atau pulang kampung sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020 lalu.
Meski begitu masih banyak masyarakat Jakarta yang nekat mudik atau pulang kampung dengan beragam modus.
Tapi, jangan senang dulu karena pihak kepolisian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memastikan pemudik akan sulit kembali ke Jakarta.
Dibilang Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin akan ada penyekatan saat arus balik untuk menyaring pendatang yang akan masuk Jabodetabek.
Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan.
Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com, Rabu (21/5/2020)
Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.
Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.
"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi.
Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.
Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengutarakan hal senada.
Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.
"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik.
Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.
Jadi, bagi yang mau balik syaratnya sebelumnya harus memiliki SIKM yang diurus online.
Demikianlah informasi yang bisa disampaikan. Jadi yang terlanjur mudik jangan balik. Kecuali sudah mempunyai SIKM.
Artikel ini telah tayang di News Detik dengan judul “Jelang Arus Balik, Kakorlantas: yang Sudah Mudik Dilarang Kembali”
Dengan alamat: https://news.detik.com/berita/d-5027472/jelang-arus-balik-kakorlantas-yang-sudah-mudik-dilarang-kembali
Mohon maaf lahir dan Bathin
BalasHapus