Sholat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilaksanakan di Masjid dan Musala
Kabar gembira bagi umat muslim. Di tengah hiruk pikuknya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III tingkat Kota Bekasi, beredar kabar yang melegakan hati Umat Islam, yaitu diperbolehkannya melaksankan Sholat Idul Fitri 1441 H.
Hal ini sesuai dengan video yang beredar dari hasil pertemuan antara Pemerintah Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi, yang mengizinkan Umat Muslim di Kota Bekasi untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau musala.
Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi mengatakan, Shalat Idul Fitri 1441 H diperbolehkan di lokasi zona hijau. Penyataan tersebut disampaikan Walikota seusai menggelar rapat terbatas bersama MUI, Kemenag dan DMI terkait aturan pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Lantas dimana saja pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H yang diperbolehkan?
Di Kota Bekasi ada 29 Kelurahan yang dinyatakan masih zona hijau. Diantaranya adalah Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya, Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji, Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria, Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin, Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, yang juga Wali Kota Bekasi juga memastikan, saat pelaksanaan shalat idul fitri warga harus menggunakan masker dan menjaga jarak saat shalat berlangsung, serta tidak bersalaman. Artinya pelaksanaan Sholah Idul Fitri tahun ini tetap harus memperhatikan aturan psysical distancing dan social dintancing.
Bang pepen menegaskan bahwa pihak DKM dan petugas dari kecamatan, kelurahan harus memastikan tidak boleh ada warga, selain warga kelurahan tersebut. Artinya warga yang shalat Idul Fitri di Masjid atau Musala tersebut adalah benar-benar warga yang berasal dari zona hijau kelurahan tersebut. Jadi, Shalat Idul Fitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah kelurahan tersebut.
Sementara bagi warga yang berada di “zona merah”, dalam rapat antara Walikota Bekasi bersama MUI Kota Bekasi dan Plt. Kepala Kemenag Kota Bekasi, Beliau menegaskan bahwa Shalat Idul Fitri harus dilaksanakan di rumah saja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga penyebaran virus corona tersebut tidak melebar dan meluas ke wilayah yang lain.
Begitu juga, Halal bihalal tahun ini ditiadakan. Setelah Shalat Idul Fitri 1441 H, warga harus langsung pulang ke rumah masing-masing. Silaturrahim bisa menggunakan alat teknologi seperti Handphone", melalui program Zoom, Microcoft 365, U meet Me dan lain-lain.
Walikota juga juga mengimbau kepada warga Kota Bekasi untuk tidak melakukan mudik lokal atau lebaran ke rumah saudara. Apakah itu di Kota dan Kabupaten Bekasi. Termasuk pergi ke Jakarta, Bogor atau Tangerang. Jadi Lebaran atau hari raya cukup di rumah saja.
Lihat Video lengkapnya:
https://www.instagram.com/p/CAUxgaGDKe4/?igshid=tn7p9qmz10u1
Bekasi, 18 Mei 2020
Yan Supyanto
Komentar
Posting Komentar