Muslim Kota Bekasi Sudah Boleh Sholat Jum'at di Masjid



Kabar gembira bagi warga Kota Bekasi. Karena Walikota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan beribadah berjamaah bagi masyarakat.

Surat tersebut diteken Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi dengan nomor surat 450/3408/Setda/Kessos.

Surat edaran ini memberikan sinyal bahwa, mulai pekan ini tempat ibadah yang masuk dalam zona hijau Covid-19 bisa kembali dibuka.

Keputusan itu mengingat saat ini Kota Bekasi tengah beradaptasi dengan penerapan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Ini semua berkat kerja keras dan kerja cerdas masyarakat Kota Bekasi dalam menekan penyebaran covid-19. Sebab kini laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Bekasi relatif rendah.

Warga Kota Bekasi diberi kesempatan agar dapat melakukan kegiatan ibadah shalat Jumat, dapat melakukan kegiatan ibadah bagi warga masyarakat yang non Muslim di tempat ibadahnya.

Mulai hari Jumat pekan ini, masjid sudah dapat digunakan sebagai sarana shalat Jumat dan shalat 5 waktu.

Meski diperbolehkan kembali beribadah di tempat ibadah, pelaksanaan ibadah harus sesuai protokol pencegahan Covid-19.

 Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah:


 ➢ Tempat ibadah yang hendak dibuka lagi harus dibersihkan dengan menggunakan disinfektan.

➢ Pengurus tempat ibadah harus menyampaikan pemberitahuan dan perizinan pelaksanaan kegiatan ke Wali Kota Bekasi.

➢ Pengurus tempat ibadah wajib menyediakan hand sanitizer dan mengukur suhu tubuh orang yang hendak beribadah.

➢ Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah wajib menggunakan masker.

➢ Jemaah yang hendak beribadah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

➢ Saat pelaksanaan ibadah jemaah harus berjaga jarak, minimal 1,2 meter dengan yang lain.

➢ Khotbah atau ceramah di tempat ibadah diharapkan agar dilaksanakan sesingkat mungkin, paling lama 15 menit.

➢ Setiap jemaah yang ada di rumah ibadah tidak diperbolehkan kontak langsung dengan sesama jemaah.

➢ Usai ibadah, jemaah diharapkan membubarkan diri dan tak berkerumun.


Warga Kota Bekasi harus memaksimalkan ikhtiar. Karna ikhtiar adalah bagian dari ibadah. Setelah itu berdoa dan berserah diri kepada Allah SWT.

Protokol kesehatan itu harus diikuti dengan sebaik-baiknya. Agar tempat beribadah terhindar dari tuduhan pusat penyebaran covid-19.

Ayo kita mengamankan dan melaksanakan Surat Edaran Walikota Bekasi dengan sebaik-baiknya, supaya kita mendapat dua pahala sekaligus.

Pahala yang pertama dari kegiatan beribadah berjamaah dan pahala yang kedua dari kegiatan menjauhkan diri dari penyakit atau wabah. Wallahu’alam

 Bekasi, 29 Mei 2020

 Yan Supyanto .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Sudah Keluar, Simak Panduan Pola Hidup Baru untuk Cegah Corona

Pertama

KETIKA MASA DEPAN ADALAH SEKARANG