Ayo Sukseskan PSBB Tahap III Kota Bekasi
Pemerintah Kota
Bekasi telah, sedang dan akan terus
berjuang dengan gigih melawan virus korona (Covid-19). Salah satu caranya yaitu dengan melaksanakan
program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk menyukseskannya diperlukan
partisipasi dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.
Kesadaran
kolektif harus dibangun agar tidak hanya menghindari kerumunan, tetapi yang
jauh lebih penting adalah tidak membuat kerumunan. Perlu dibangun pemahaman
bahwa penyebaran covid 19 melalui manusia. Banyak manusia yang tidak merasakan
sakit, tetapi telah terjangkit virus tersebut.
Persoalan yang
mendasar adalah, virus corona sangat berbahaya dan bisa mematikan bila menimpa
orang yang rentan diserangnya. Manusia rentan itu diantaranya adalah orang yang
berusia diatas 50 tahun dan memiliki riwayat penyakit tertentu.
Karena itu
sayangilah keluarga, sayangilah orang yang dekat dengan kita. Dengan cara
selalu menjaga jarak bila bertemu dengan orang lain. Tidak keluar rumah kalau
tidak perlu. Tetap menjaga protokol kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi melalui
humas Kota Bekasi melakukan himbauan
dalam rangka PSBB tahap III. Berikut siaran lengkapnya:
Siaran Pers
Humas Kota Bekasi.
Perpanjangan
PSBB Tahap III di Kota Bekasi Akan diwarnai Sanksi Bagi Pelanggar
Pemerintah Kota
Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
tahap ketiga mulai hari ini, 14 Mei sampai dengan 26 Mei 2020.
Dengan
bergulirnya PSBB tahap III ini Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan
pada PSBB tahap I tidak efektif dan banyak sekali pelanggaran yang dijumpai di
32 titik perbatasan di Kota Bekasi. PSBB tahap II, PSBB mulai berjalan
secara efektif dan ini berkat koordinasi untuk turun ke wilayah hingga turun ke
RW dan RT. Diperpanjangan tahap III, Wali Kota mengatakan adanga sanksi
administratif pun berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.
Payung hukum
perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang
terbit hari ini, Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda
dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.
"Kita
perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan
personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, dan akan ada sanksi
bagi pelanggar." Ujar Wali Kota Bekasi.
Diinformasikan
kepada warga Kota Bekasi, pelanggaraan pelanggaran apa dan dikenakan
sanksinya, daftar sanksi PSBB untuk para pelanggar tertera di Peraturan
Wali Kota, yakni :
1. Warga tidak
pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan
atau tertulis
– wajib
membersihkan fasilitas umum
– denda
maksimal Rp250 ribu
2. Institusi
pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran
tertulis
3. Menggelar
aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan
tempat kerja
– denda
maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha
yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– teguran
tertulis
– denda
maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan
yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan
tempat makan
– denda
maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang
membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan
kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan
hotel
– denda
maksimal Rp50 juta
7. Tempat
hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol
kesehatan
– Penyegelan
tempat hiburan
– denda
maksimal Rp50 jta
8. Usaha
konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol
kesehatan
– teguran
tertulis
– denda
maksimal Rp50 juta
– penyegelan
kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah
yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran
tertulis
10. Melakukan
kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– teguran lisan
dan teguran tertulis
– wajib
membersihkan fasilitas umum
– denda
maksimal Rp250 ribu
11. Menggelar
kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda
maksimal Rp10 juta
12. Pusat
perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran
tertulis
– penyegelan
tempat usaha (apabila masih melanggar)
13. Jumlah
penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda
maksimal Rp1 juta
– wajib
membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan
di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor
yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga
Rp250 ribu
– wajib
membersihkan fasilitas umum
– kendaraan
ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang
melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda
maksimal Rp150 ribu
– wajib
membersihkan fasilitas umum
– kendaraan
ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan
barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak
menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda
maksimal Rp500 ribu
– wajib
membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan
ditahan
Wali Kota
Bekasi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat
kesadaran untuk para warga Kota Bekasi, dimaksudkan dengan adanya sanksi tegas
ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata
rantai penyebaran Covid 19 ini.
"Lihat
saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus
mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes
PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, san juga di pasar pasar yang
ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif." Tegas Rahmat
Effendi.
Kesepakatan
perpanjangan PSBB tahap III juga di berlakukan sama di Kota/Kabupaten lain di
Provinsi Jawa Barat, dengan harapan tidak adanya perpanjangan lagi dan
kesadaran dari warga akan bahaya wabah ini.
Dermikianlah
siaran Pers Humas Pemda Kota Bekasi. Ayo kita Sukseskan PSBB Tahap III dengan
tetap di rumah. Belajar dan bekerja dari rumah. Hindari kerumunan dan jangan
buat kerumunan. Jika terpaksa keluar rumah, jaga jarak aman. Dan selalu menjaga
pola hidup sehat.
Semoga virus korona
cepat pergi dari bumi patriot ini! Amiin
Bekasi, 14 Mei
2020
Yan Supyanto
semoga Corona Virus Cepet berlalu.....
BalasHapus