Ayo Sukseskan PSBB Tahap III Kota Bekasi


Pemerintah Kota Bekasi telah, sedang dan akan terus  berjuang dengan gigih melawan virus korona (Covid-19).  Salah satu caranya yaitu dengan melaksanakan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk menyukseskannya diperlukan partisipasi dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.

Kesadaran kolektif harus dibangun agar tidak hanya menghindari kerumunan, tetapi yang jauh lebih penting adalah tidak membuat kerumunan. Perlu dibangun pemahaman bahwa penyebaran covid 19 melalui manusia. Banyak manusia yang tidak merasakan sakit, tetapi telah terjangkit virus tersebut.

Persoalan yang mendasar adalah, virus corona sangat berbahaya dan bisa mematikan bila menimpa orang yang rentan diserangnya. Manusia rentan itu diantaranya adalah orang yang berusia diatas 50 tahun dan memiliki riwayat penyakit tertentu.

Karena itu sayangilah keluarga, sayangilah orang yang dekat dengan kita. Dengan cara selalu menjaga jarak bila bertemu dengan orang lain. Tidak keluar rumah kalau tidak perlu. Tetap menjaga protokol kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi melalui humas Kota Bekasi  melakukan himbauan dalam rangka PSBB tahap III. Berikut siaran lengkapnya:

Siaran Pers Humas Kota Bekasi.
Perpanjangan PSBB Tahap III di Kota Bekasi Akan diwarnai Sanksi Bagi Pelanggar

Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai hari ini, 14 Mei sampai dengan 26 Mei 2020.

Dengan bergulirnya PSBB tahap III ini Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan pada PSBB tahap I tidak efektif dan banyak sekali pelanggaran yang dijumpai di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi. PSBB tahap II, PSBB mulai berjalan secara efektif dan ini berkat koordinasi untuk turun ke wilayah hingga turun ke RW dan RT. Diperpanjangan tahap III, Wali Kota mengatakan adanga sanksi administratif pun berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.

Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.

"Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, dan akan ada sanksi bagi pelanggar." Ujar Wali Kota Bekasi.

Diinformasikan kepada warga Kota Bekasi, pelanggaraan pelanggaran apa dan dikenakan sanksinya, daftar sanksi PSBB untuk para pelanggar tertera di Peraturan Wali Kota, yakni :

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan hotel
– denda maksimal Rp50 juta


7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp50 jta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga Rp250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda maksimal Rp500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan


Wali Kota Bekasi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi, dimaksudkan dengan adanya sanksi tegas ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata rantai penyebaran Covid 19 ini.


"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, san juga di pasar pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif." Tegas Rahmat Effendi.

Kesepakatan perpanjangan PSBB tahap III juga di berlakukan sama di Kota/Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, dengan harapan tidak adanya perpanjangan lagi dan kesadaran dari warga akan bahaya wabah ini.

Dermikianlah siaran Pers Humas Pemda Kota Bekasi. Ayo kita Sukseskan PSBB Tahap III dengan tetap di rumah. Belajar dan bekerja dari rumah. Hindari kerumunan dan jangan buat kerumunan. Jika terpaksa keluar rumah, jaga jarak aman. Dan selalu menjaga pola hidup sehat.

Semoga virus korona cepat pergi dari bumi patriot ini! Amiin


Bekasi, 14 Mei 2020



Yan Supyanto

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud Sudah Keluar, Simak Panduan Pola Hidup Baru untuk Cegah Corona

Uji Kompetensi Asesor dari Kebun Sawit

Akreditasi Sekolah di Era Pandemi Covid-19